Kejaksaan Agung Serahkan Lahan Sawit Hasil Sitaan Korupsi kepada PT Agrinas Palma

Satgas PKH melakukan pengawasan di kawasan hutan untuk penyitaan lahan sawit ilegal di Indonesia.
Kejaksaan Agung menyerahkan lahan sawit seluas 216.997 hektare hasil sitaan korupsi kepada PT Agrinas Palma, sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan pengelolaan aset negara.
Kejaksaan Agung RI telah menyerahkan lahan kelapa sawit seluas 216.997 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penguasaan kembali aset negara yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Penyerahan lahan tersebut berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Menurut Jampidsus, Febrie Adriansyah, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menata kembali kawasan hutan yang terlanjur dikuasai secara ilegal. Dengan penyerahan ini, total lahan sawit yang terdata oleh Kejaksaan Agung mencapai 1.177.194,34 hektare.
Dalam acara tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap agar lahan yang diserahkan dapat dikelola dengan baik, sehingga memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara. Pengelolaan yang baik diharapkan dapat mewujudkan keberlanjutan dalam industri kelapa sawit, yang selama ini menjadi sorotan karena dampak lingkungan dan sosialnya.
- Kemenhut dan Satgas PKH Bersihkan Sawit Ilegal di Sumut (4 April 2026)
- Mamuju Tengah Siapkan Infrastruktur Sawit dan Data Kelapa Sawit Terpadu (4 April 2026)
- Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO, Wilmar Group Terlibat (23 Februari 2026)
- Implementasi Nilai Konservasi Tinggi dalam Pengelolaan Perkebunan Sawit (27 Maret 2026)
Proses penyerahan lahan ini tidak hanya sekadar mengalihkan aset, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengambil kembali aset-aset yang seharusnya menjadi milik negara. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto serta Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penyerahan lahan sawit hasil sitaan ini menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk menertibkan penguasaan lahan yang melanggar hukum. Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menyerahkan 221.868,42 hektare lahan kepada beberapa kementerian terkait, menandai langkah signifikan dalam penataan kembali kawasan hutan di Indonesia.
Meski demikian, proses penguasaan dan penyerahan lahan ini dilakukan secara bertahap, mengingat kompleksitas yang ada dalam pengelolaan lahan sawit dan isu-isu yang menyertainya. Oleh karena itu, ke depan, diharapkan adanya sistem pengawasan yang ketat agar lahan yang telah diserahkan dapat digunakan secara produktif dan berkelanjutan.
Dengan langkah ini, diharapkan PT Agrinas Palma dapat berperan aktif dalam mengelola lahan sawit yang diserahkan, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Sumber:
- Agrinas Palma Dapat Limpahan Lahan Sawit 216.997 Hektare โ CNBC (2025-03-26)
- Kejagung Serahkan Lahan Sawit Sitaan Kasus Duta Palma Ke Bumn โ Kompas (2025-03-26)
- Kejagung Serahkan 216 Ribu Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Korupsi ke BUMN โ MetroTV (2025-03-26)