Kejaksaan Agung Serahkan Lahan Sawit 221 Ribu Hektare ke BUMN untuk Ketahanan Pangan

Prabowo memberikan pidato terkait industri kelapa sawit Indonesia menjelang pemilu 2026, menekankan pentingnya keberlanjutan sawit.
Kejaksaan Agung menyerahkan 221 ribu hektare lahan sawit yang disita dari PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menyerahkan lahan seluas 221 ribu hektare yang merupakan barang bukti dari kasus korupsi PT Duta Palma kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
Proses penyerahan yang berlangsung pada 10 Maret 2025 di Kantor Danareksa Tower, Jakarta, ditandai dengan penandatanganan berita acara penitipan barang bukti oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri BUMN Erik Thohir. Selanjutnya, lahan tersebut diserahkan kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Letjen TNI Purn Agus Sutomo, yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan lahan sawit tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa lahan yang diserahkan ini mencakup 37 bidang tanah dan bangunan yang berasal dari sembilan korporasi terkait. Lokasi lahan tersebut tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Riau, termasuk Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar. Penyerahan aset ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas dan mendukung swasembada pangan di Indonesia.
- Penggeledahan Ombudsman dan Pungutan Ekspor CPO Tunjukkan Tantangan Industri Sawit (10 Maret 2026)
- Ombudsman Temukan Masalah Tata Kelola Sawit dan Dukung Pembentukan Badan Nasional (26 Maret 2026)
- BPDP Didorong Perluas Program SDM untuk Daya Saing Industri Sawit (29 Maret 2026)
- Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi CPO dan Perkuat ISPO di Industri Sawit (6 Maret 2026)
Dalam konteks ini, Kejagung menekankan pentingnya pengelolaan lahan yang efektif dan berkelanjutan. โAda keterbatasan Kejaksaan untuk mengelola lahan, sehingga kami serahkan kepada BUMN yang memiliki kapasitas untuk mengoptimalkan lahan ini,โ ujar Burhanuddin. Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat serta mendukung ketahanan energi dan pangan nasional.
Penyerahan lahan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan aset-aset negara yang terlibat dalam kasus korupsi lainnya. Dengan memanfaatkan lahan yang sebelumnya terabaikan karena masalah hukum, pemerintah berupaya meningkatkan produktivitas pertanian dan kelapa sawit di Indonesia, yang merupakan salah satu komoditas unggulan negara.
Keberhasilan pengelolaan lahan ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara Kementerian BUMN dan PT Agrinas Palma Nusantara dalam merumuskan program-program yang inovatif dan berkelanjutan. Diharapkan, pemanfaatan lahan ini tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sumber:
- Kejagung Titipkan 221 Ribu Lahan Sawit Duta Palma ke BUMN โ MetroTV (2025-03-10)
- Kejagung Resmi Serahkan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit ke BUMN untuk Ketahanan Pangan โ Info Sawit (2025-03-10)
- Kejaksaan Serahkan 221.000 Hektar Lahan Sawit Kasus Duta Palma ke BUMN โ CNBC (2025-03-10)